Kamis, 10 November 2016

PT. ADITYA KIRANA MANDIRI

Hutan sebagai sumber daya alam yang dapat diperbaharui (renewable resources) apabila dikelola dengan baik akan dapat memberikan manfaat yang sangat besar bagi pembangunan nasional.  Manfaat langsung berupa hasil hutan kayu maupun non kayu, penghasil devisa, kesempatan usaha dan kesempatan kerja.  Sedangkan manfaat tidak langsungnya adalah menjaga kesuburan tanah, sebagai sumber air dan menjaga iklim mikro.

Pengelolaan hutan alam produksi sangat menarik untuk dilakukan mengingat pengelolaan hutan alam mencakup banyak sekali  kegiatan yang apabila dikelola dan dilaksanakan dengan baik akan dapat memberikan keuntungan bagi semua pihak yang terkait.  Hal ini menjadi tantangan dan sekaligus peluang berusaha bagi PT. Aditya Kirana Mandiri.

Berkaitan dengan hal tersebut, maka dalam rangka ikut berperan serta dalam pengelolaan hutan alam di Indonesia, PT. Aditya Kirana Mandiri pada tahun 1999 telah mengajukan permohonan untuk mendapatkan ijin HPH/IUPHHK kepada Menteri Kehutanan.  Permohonan diajukan sesuai ketentuan yang berlaku, diawali dengan pengurusan rekomendasi di tingkat daerah (Kabupaten dan Provinsi), dilanjutkan dengan melakukan kegiatan survey potensi/inventarisasi hutan, penyusunan RKL/RPL serta pembayaran Lisence Fee/IHPH.

PT. Aditya Kirana Mandiri memperoleh Hak Pengusahaan Hutan Alam sesuai Keputusan Menteri Kehutanan nomor: 862/Kpts-VI/1999 tanggal 12 Oktober 1999.

Dalam melaksanakan kegiatannya PT. Aditya Kirana Mandiri menerapkan prinsip-prinsip pengelolaan hutan alam produksi secara lestari sebagaimana yang sudah menjadi komitmen nasional.  Manajemen PT. Aditya Kirana Mandiri menyadari bahwa pengelolaan hutan alam produksi secara lestari merupakan suatu kewajiban dan proses yang berkelanjutan dalam pencapaian pelestarian sumber daya hutan.  Pengelolaan hutan alam produksi lestari sangat perlu dalam rangka menjamin keberlanjutan fungsi-fungsi produksi, ekologi dan sosial dari hutan alam produksi.  

1 komentar: